KumpulanContoh Surat Kuasa Istimewa Untuk Ikrar Talak Contoh Oi dan Contoh Surat Kuasa Istimewa Untuk Ikrar Talak Contoh Oi yang bisa anda download secara gratis disini. Skip to content Mon. Oct 11th, 2021
Artinyadengan demikian, surat kuasa pengucapan ikrar talak barulah dianggap sah bila surat kuasa tersebut dibuat oleh notaris yang salah satunya sebagai pejabat yang berwenang. Dalam praktek, biasaya kuasa pengucapan ikrar talak disebut dengan "Kuasa Istimewa".
DemikianSurat Kuasa Istimewa menjatuhkan talak ini saya buat mengingat sumpah jabatan sebagai Panitera Pengadilan Agama Sumber dan telah saya bacakan serta jelaskan maksud isi surat kuasa tersebut di atas kepada para penghadap dan setelah itu para penghadap membubuhkan tanda tangan di hadapan saya . Pengadilan Agama Sumber, Panitera,
Kumpulancontoh surat kuasa istimewa ikrar talak terbaru 2019. Legal Standing Kuasa Istimewa Untuk Mewakili Mengucapkan Ikrar Talak Dalam Perkara Cerai Talak Muhammad Fajar Sidiq Widodo Institut Agama Islam Negeri (Iain) Kediri [email protected] Abstract Talak Is A Marriage Breaker Pledge That Is Charged To A Husband Who Wants To Divorce His Wife.
. Bila hakim memutus perceraian yang dimohonkan oleh suami terhadap isterinya di Pengadilan Agama, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan suami adalah menunggu panggilan pengucapkan ikrar talak. Adapun jangka waktu pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan suami di Pengadilan adalah 6 enam bulan setelah ada panggilan terhadap suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan Majelis Hakim. Bila suami tidak dapat hadir dalam pengucapkan ikrar talak tersebut, maka apakah suami dapat mewakilkan dirinya kepada orang lain atau pengacaranya? Apabila mengacu pada Pasal 70 UU Peradilan Agama menyatakan Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan. Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, istri dapat mengajukan banding. Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut. Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya. Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya. Jika suami dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama. Apabila mengacu pada ketentuan diatas, maka suami dapat mewakilkan kepada orang lain atau pengacaranya untuk pengucapan Ikrar talak sepanjang orang yang mewakili atau pengacaranya mendapatkan suatu kuasa dalam bentuk akta autentik. “akta autentik” dalam hukum dapat diartikan sebagai dokumen yang dibuat dihadapan pejabat berwenang seperti notaris. Artinya dengan demikian, surat kuasa pengucapan ikrar talak barulah dianggap sah bila surat kuasa tersebut dibuat oleh notaris yang salah satunya sebagai pejabat yang berwenang. Dalam praktek, biasaya kuasa pengucapan ikrar talak disebut dengan “Kuasa Istimewa”. Adapun bentuk kuasa istimawa ini dalam prakteknya masih menjadi perbedatan apakah diwajibkan berbentuk akta autentik atau tidak. Namun penulis memberi saran bila seorang pengacara mewakili suami nantinya membacakan ikrar talak, maka pada sidang putusan selesai dan sidang belum ditutup, alangkah baiknya bertanya terlebih dahulu kepada majelis hakim apakah anda boleh mewakili klien anda untuk mengucapkan ikrar talak. Selain itu, dapat bertanya juga terkait apakah surat kuasanya wajib berbentuk akta autentik atau tidak ? Bila Majelis hakim menegaskan wajib berbentuk akta autentik maka anda wajib membuat akta autentiknya, namun sebaliknya bila dizinkan tanpa berbentuk akta autentik, maka anda cukup membuat surat kuasa yang diatasnya tertulis “surat kuasa istimewa”. Dengan dasar kuasa istimawa ini, maka pihak lain atau pengacara dapat mewakili suami untuk melakukan pengucapan ikrar talak di Pengadilan. Namun perlu di ingat pemberian kuasa istimewa untuk pengucapan ikrar talak hanya dapat dilakukan bila suami benar-benar berhalangan dengan alasan yang rasional sehingga ia tidak dapat datang langsung mengucapkan ikrar talak kepada isterinya. ______________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan / gugatan cerai di pengadilan, silahkan hubungi kami Legal Keluarga Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien
Konsultasi Hukum Perceraian Online 17 July 2022 44x Konsultasi, Surat Kuasa Istimewa Ikrar Talak Firma hukum kami menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Hukum dan Pengurusan Legalitas serta... Selengkapnya
“Kenali Solusi Jika Tidak Bisa Hadir Sidang Ikrar Talak” Solusi perceraian-Herman membutuhkan solusi ini. Ia baru saja menerima kabar penugasan dari kantor tempatnya bekerja untuk dinas ke luar kota. Ia bimbang karena penugasan dari kantornya itu bertepatan dengan jadwal sidang pembacaan ikrar talak yang sudah dibuat pengadilan agama. Apa yang dirasakan Herman bisa jadi juga dialami Anda. Galau karena tak bisa menghadiri sidang pembacaan ikrar talak. Padahal, pembacaan ikrar talak adalah tahap final bagi seorang pria muslim untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan istrinya di Pengadilan Agama. Sidang pembacaan ikrar talak menjadi penting karena ada batasan waktu jika sang suami tidak bisa menghadirinya. Yaitu, enam bulan sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak telah berkekuatan hukum tetap. Jika lewat dari waktu itu, maka hak suami untuk membacakan ikrar talak menjadi gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Demikian ditegaskan dalam Pasal 131 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam KHI. Hukum sebenarnya memberikan jalan keluar bagi para pria yang tidak bisa hadir ke sidang pembacaan ikrar talak. Yaitu dengan memberikan surat kuasa istimewa kepada pihak lain untuk datang membacakan ikrar talak. Dengan surat kuasa istimewa tersebut, maka pihak yang diberi kuasa berhak mewakili untuk pembacaan ikrar talak. Sekadar memberi contoh, Anda ingat perceraian Aa Gym dengan Teh Nini –walaupun belakangan mereka menikah lagi-? Pada saat bercerai, Aa Gym tidak mengucapkan langsung ikrar talak di persidangan. Melainkan melalui kuasa hukumnya. Mantan hakim agung, M Yahya Harahap di dalam bukunya, Hukum Acara Perdata, menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa. Pertama adalah bersifat limitatif, artinya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting yang pada prinsipnya hanya bisa dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri. Tentang lingkup tindakan yang dapat diwakilkan berdasarkan kuasa istimewa, hanya terbatas pada Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hipotek hak tanggungan di atas benda tersebut; Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga; Untuk mengucapkan sumpah penentu decisoir eed atau sumpah tambahan suppletoir eed sesuai ketentuan Pasal 157 HIR. Berdasarkan pasal ini, yang dapat mengucapkan sumpah hanya pihak yang berperkara secara pribadi. Tapi dalam keadaan yang sangat penting sehingga pihak yang berperkara tidak dapat hadir maka hakim dapat memberi izin kepada kuasa untuk mengucapkannya. Syarat kedua surat kuasa istimewa ini menurut Yahya Harahap adalah berbentuk akta otentik yang dibuat oleh notaris. Di dalam akta tersebut harus ditegaskan dengan kata-kata yang jelas mengenai tindakan apa yang hendak dilakukan kuasa. Anda punya permasalahan yang sama dengan cerita di atas? Atau mau mengajukan permohonan cerai talak? Silakan hubungi di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected] Author Imam Hadi Wibowo
Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum/Mediator/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan/Legal Auditor Kami mencakup seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Brebes, Tegal, Subang, Depok, Bogor, Jakarta daerah Selatan, Barat, Utara, Timur Copyright © 2016
surat kuasa istimewa ikrar talak